YOGYAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta hingga kini belum menerima permohonan rekomendasi ulang arsitektur bangunan dari 21 bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya.
"Belum ada bangunan yang berdiri. Semuanya masih lahan tidur. Oleh karena itu, kami berharap agar pengusaha yang akan membangun bisa mengajukan rekomendasi ulang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Rabu (13/4/2016).
Rekomendasi ulang terhadap 21 bangunan tersebut diperlukan karena ada peraturan baru dari Pemerintah DIY yaitu Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah. (Baca juga: 210 Bangunan di Yogya Berpotensi Jadi Cagar Budaya)
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap bangunan yang akan dibangun di kawasan cagar budaya harus menyesuaikan dengan gaya arsitektur bangunan yang ada di kawasan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan budaya.
"Kami sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi arsitektur terhadap 21 bangunan itu pada akhir 2013. Karena ada aturan baru, maka perlu ada rekomendasi ulang," katanya.
Eko menyebut, pemberian rekomendasi ulang tidak akan membutuhkan waktu lama karena hanya akan ada perubahan dari gambar bangunan saja dan tidak ada perubahan teknis.
"Paling tidak membutuhkan waktu 10 hari saja. Harapannya, pemilik usaha bisa segera mengajukan rekomendasi agar prosesnya juga semakin cepat," katanya yang menyebut sebagian besar bangunan tersebut akan digunakan untuk kepentingan bisnis, seperti hotel.
Pelestarian kawasan budaya dilakukan dengan menetapkan lima wilayah di Kota Yogyakarta sebagai kawasan cagar budaya, yaitu Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena wilayah tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi seperti gaya bangunan di kawasan tersebut.
Penetapan kawasan cagar budaya juga dilakukan untuk menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.
Sebelumnya, terdapat beberapa hotel yang memilih mencabut permohonan izin mendirikan bangun-bangunan (IMB) dan mengalihfungsikan untuk kepentingan lain.
"Ya bisa saja dicabut. Namun, jika akan didirikan bangunan baru bukan hotel, tetap harus mengurus IMB lagi," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
Sejumlah penyebab pencabutan permohonan IMB di antaranya tidak sesuai tata ruang kota, tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan, kajian lalu lintas dan rekomendasi arsitektur bangunan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.