Detail Berita

Alasan Profesi Arsitektur Harus Miliki Payung Hukum

Minggu, 05 Agustus 2016 - 16:22:31 WIB

JAKARTA - Undang-Undang (UU) tentang Arsitek diharapkan dapat segera disahkan. Pasalnya dengan adanya UU tersebut, para arsitek Indonesia menjadi lebih terlindungi keprofesiannya.

Selama ini, Undang-Undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang 6 Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, secara tidak langsung telah mengatur implementasi praktik dan profesi arsitek di Indonesia namun belum secara khusus dan spesifik melindungi dan menaungi praktik dan profesi arsitek. (Baca juga: Profesi Arsitek Bakal Terlindungi UU)

“Hal tersebut menyebabkan masih adanya pelayanan jasa perencanaan arsitektur yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab (malpraktik), ilegal, dan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut, Menteri Basuki menyatakan bahwa sudah saatnya praktik dan profesi arsitek memiliki payung hukum yang implementatif dan komprehensif. Payung hukum ini diharapkan akan menjadi landasan dan dasar hukum dalam rangka memberikan pengaturan lebih lanjut terkait praktik dan profesi arsitek, khususnya dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik dan profesi arsitek, karya arsitek dan masyarakat.

Presiden melalui Surat Nomor: R-31/Pres/05/2016 tertanggal 16 Mei 2016 menugaskan Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang-Undang Arsitek bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam hal ini Kementerian PUPR dipilih sebagai leading sector. (Baca juga: IAI Ingatkan Pemerintah Soal UU Arsitek)

Dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis dan dihadiri 23 anggota tersebut, turut hadir Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang diwakili Staf Ahli Bidang Infrastruktur Hari Purwanto, dan Menteri Tenaga Kerja yang diwakili Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), Khairul Anwar.

(rzk)
 
Sumber : http://economy.okezone.com/read/2016/07/28/470/1448857/alasan-profesi-arsitektur-harus-miliki-payung-hukum

Tags : arsitektur, berita

Lihat Juga

Tentang Kami

PT. Sukses Megah Persada adalah perusahaan  yang bergerak di bidang Kontraktor, Developer dan Perdagangan umum. => Pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan untuk bidang Kontraktor dan Developer antara lain : 1. Sipil Struktur dan Arsitektur,    untuk Struktur, meliputi                  : - Struktur...[Selengkapnya]

Jumlah Pengunjung

Pengunjung hari ini : 84
Total pengunjung : 249705

Hits hari ini : 151
Total Hits : 907304

Pengunjung Online: 2

907304


Hubungi Kami

  • Email : admin@suksesmegahpersada.com
  • Office :
    Komplek Kurdi Regency, Jl. Kurdi Barat 1 No.1A Bandung, Jawa Barat 40243
  • No.Telpon : (022) 5209661
  • Handphone :
    0857 9577 7618
    0898 7006 868 (WA)